Menurut Irjen Fredy dari Lampung, imparsialitas ASN pada Pemilu 2024 dijunjung tinggi oleh sejumlah norma. Salah satunya terkait ban pada sepuluh macam pose foto.
“ASN akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan dan dianggap bias. Sanksi yang pertama adalah sanksi kode etik, dan yang kedua bersifat disiplin,” ujarnya.
Mengenai denda kode etik berupa penyampaian pernyataan terbuka dan tertutup mengenai kesalahan yang dilakukan. Sementara sanksi disiplin ada dua kategori, yakni sanksi berat dan sanksi sedang.
“Sanksi disiplin yang berat terhadap ASN bisa berujung pada pemecatan atau penurunan pangkat.” Satu-satunya sanksi yang berlaku saat ini adalah pemotongan gaji berulang, menurut Fredy.
Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi kepada ASN dan memberikan edukasi kepada mereka mengenai perilaku yang dilarang pada pemilu 2024.
“Nantinya mereka akan mendorong pegawai di OPD masing-masing untuk menjaga netralitas,” ujarnya. “Telah dilakukan sosialisasi, edukasi, dan penandatanganan pakta integritas oleh kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung.”
Fredy meminta ASN tetap menjunjung imparsialitas dengan mengikuti sejumlah pedoman yang telah ditetapkan.
Intinya siapa pun yang tidak memandang rendah ASN yang melanggar aturan netralitas akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan, tandasnya.
Social Media