medianusantara-news.com - Muncul babak baru soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Pada 17 Januari 2024, Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat kasus ini.
Berdasarkan data Dewas KPK pada Senin, 15 Januari 2024, terdapat sebanyak sembilan puluh tiga personel yang melakukan pungutan liar di Rutan KPK. Pelaku diduga menerima pungutan liar senilai ratusan juta rupiah.
Ada berbagai jenis; ada yang ratusan juta, ada pula yang jutaan. Puluhan juta di antaranya. Tergantung statusnya,” kata Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK, Jumat, 12 Desember, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan./1).
Menurut Syamsuddin, menerima uang merupakan cara pemerasan di lingkungan rutan. Korban pemerasan membayar uang pegawai KPK dengan imbalan fasilitas penjara khusus.
“Dana itu diperlukan untuk melengkapi (fasilitas khusus) tadi. Syamsuddin menjelaskan, “Kompensasinya adalah menikmati fasilitas tambahan.”
Berdasarkan penelusuran pendahuluan, pungutan liar di fasilitas Lapas KPK senilai Rp4 miliar. Menurut Syamsuddin, angkanya sudah meningkat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Dewas KPK hanya akan berkonsentrasi pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK.
Tentu saja, penelitian lebih lanjut akan dilakukan mengenai angka-angka tersebut nanti. Ini adalah penegakan etika bagi kami. Kami menilai pantas dilakukan sesuatu di sana, menurut Syamsuddin.
Dikatakan sudah dimulai pada tahun 2020.
Berdasarkan kesimpulan Dewas KPK, skandal itu bermula pada tahun 2020. Dia mengklaim, persoalan tersebut sudah cukup lama tertunda.
“Saya tidak ingat apa yang kami temukan antara tahun 2020 dan 2023. Tapi mereka mengklaim itu sudah lama sekali,” kata Syamsuddin Haris.
Dikabarkan Terlibat Karutan
Achmad Fauzi, Kepala Rutan Karutangan, merupakan salah satu pegawai yang terlibat kontroversi tersebut, berdasarkan informasi yang dirilis Dewas KPK. Staf segera menjalani persidangan etis.
Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mengatakan, 93 orang tersebut, termasuk (Achmad Fauzi), akan kita sidangkan pada Kamis, 1 November, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Albertina mengatakan, banyak bentuk pelanggaran etika yang muncul dari keterlibatan Karutan dalam kasus pungli di penjara. Tuduhan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang termasuk di antara pelanggaran yang dilakukan.
Ini melampaui penerima manfaat. Ia mengaku, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin, ia tidak mampu memberikan pengajaran tentang etika atau mata pelajaran lainnya.
Diduga (Karutan) terlibat kegiatan tidak etis. Nanti kita kaji pasal etiknya,” sambung Albertina.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus pidana pungli selain pelanggaran etik. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK Hormati Proses Dewas
Melihat 93 pegawai yang akan menjalani sidang etik, bagaimana KPK menyikapinya? Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menjunjung prosedur yang ada di Dewas.
Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1) mengatakan, “Rencana Dewan Pengawas menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran di Rutan KPK merupakan bagian dari komitmen menjaga marwah institusi KPK.”
Ali menyatakan, pihaknya menilai Dewas telah melakukan penyelidikan profesional terhadap tudingan perilaku tidak etis pegawai KPK yang terlibat pungli di penjara. Ali mengklaim KPK akan menjadikan putusan Dewas sebagai pedoman dalam menyikapi tuduhan korupsi yang timbul dari isu pungli di penjara.
Maka putusan ini juga bisa menjadi pengayaan bagi tim penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi, kata Ali.
“Ini soal penegakan disiplin pegawai yang dilakukan oleh Inspektorat KPK atau Sumber Daya Manusia,” ujarnya.
Sidang Etik Dewas akan Dimulai pada 17 Januari
Sidang etik terkait keterlibatan 93 pegawai KPK dalam pungutan liar di Rutan KPK akan digelar. Pada 17 Januari, sidang etik akan dimulai.
Kasus pungli di penjara akan dimulai pada Rabu, 17 (Januari) dan seterusnya, kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Menurut Albertina, ada sembilan berkas terkait pungli di Rutan KPK. Pekan ini, enam berkas perkara akan disidangkan.
“Kasus pungli di penjara ini terbagi menjadi enam perkara yang akan segera disidangkan dan tiga perkara lagi akan disidangkan kemudian setelah keenam perkara tersebut diputus,” kata Albertina.
Albertina mengklaim sembilan puluh pegawai KPK akan diadili dari enam berkas tersebut. Salah satu pegawai KPK terkandung dalam tiga file lainnya.
“Ada sembilan puluh orang yang diadili atas enam berkas tersebut, dan masing-masing tiga berkas terakhir akan diadili tiga orang. Dengan demikian, dari total sembilan puluh tiga berkas yang masuk penjara, ada tiga orang yang diadili,” kata Albertina.
Social Media