medianusantara-news.com - Sekilas Berita Viral: Pada Minggu, 7 Januari 2024, polisi menahan dua orang yang terlibat peredaran uang palsu.
Kejadian ini terjadi di Sumatera Barat, wilayah Kabupaten Agam.
Ketika penipu di Pasar Akaik, Nagari Dua Koto, Kecamatan Tanjung Raya, gagal mengantarkan uang palsu, aksi penipuan yang beredar di Viral News semakin terlihat.
Ketika penipu di Pasar Akaik, Nagari Dua Koto, Kecamatan Tanjung Raya, gagal mengantarkan uang palsu, aksi penipuan yang beredar di Viral News semakin terlihat.
Pada tanggal 8 Januari 2024, Kapolsek Tanjung Raya menyatakan, “Pelaku menyebarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung dengan nilai belanja 20.000.”
Teknik dan strategi penipuan yang dilakukan pelaku asal Riau berinisial SS(38) dan ML(39) dalam siaran Viral News-nya
usahakan belanja sebanyak-banyaknya dengan harga tidak lebih dari Rp 20.000.
dan keuntungan dari belanja tersebut adalah tempat para penjahat yang melakukan transaksi uang palsu ini menghasilkan uang.
Pengguna Instagram @info.padang24 membagikan video berita viral yang menampilkan pelaku dikepung massa.
Social Media