BLANTERORIONv101

Bawaslu: Sirekap Tak Boleh Sebabkan Keterlambatan Rekapitulasi!

20 Februari 2024

medianusantara-news.com Keputusan KPU yang menunda rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menurut Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, tidak bisa dibenarkan. Karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan sarana publikasi, maka rekapitulasi harus tetap berjalan.

Kata Totok Hariyono di Kantor Bawaslu Banten, Senin, 19/2/2023, di Jl Jenderal Soedirman, Kota Serang, “Itulah yang kami minta penjelasannya hari ini. Kami mohon penjelasan dari KPU RI dan juga Bawaslu Provinsi untuk meminta penjelasan, kenapa harus ada penundaan, apa alasannya, dan kalau alasannya Sirekap tidak boleh, harus dilanjutkan.


Totok mengaku tidak bisa memperkirakan, misalnya, penghentian sementara rekapitulasi di tingkat PPK akan rentan terhadap perubahan data. Karena itu, kata dia, seharusnya KPU bisa melanjutkan penghitungan dan tidak bergantung pada Sirekap. Lebih lanjut, program tersebut menurutnya hanya sekedar alat.

“Yang jelas tidak boleh ada penundaan kalau alasannya hanya Sirekap, karena alternatifnya sudah ada tiga, sekarang Sirekap yang manual, yang C besar, semua ada alternatifnya, jadi jangan bergantung pada satu sistem, karena Sirekap itu hanya alat publisitas, alat,” ujarnya.


Oleh karena itu, dia menyatakan, sebaiknya KPU tidak lagi menggunakan teknologi tersebut jika Sirekap terbukti bermasalah. Apalagi banyak kejanggalan dalam penerapannya, khususnya di wilayah Banten.

“Jika Sirekap tidak mampu menyelesaikan tugasnya, maka cara PDF manual bisa menjadi rencana cadangan. Oleh karena itu, jangan dimanfaatkan jika motivasi Sirekap sedang tidak menentu,” tegasnya.


Wajar saja, menurutnya, KPU bisa memanfaatkan program tersebut jika sudah diperbaiki. Namun di tingkat PPK, proses perhitungan atau rekapitulasi tidak bisa dihentikan begitu saja.

Setelah Anda selesai memperbaikinya, hentikan dan gunakan. “Terus bekerja dengan PDF pada konsep manualnya,” ujarnya.

Prosedur penghitungan tingkat PPK dihentikan oleh KPU Provinsi Banten. Penangguhan ini dilakukan sejak Minggu, 18 Agustus hingga hari ini, 19 Agustus, dengan alasan KPU sedang menyelesaikan kesenjangan data antara situs Info Pemilu dan C Hasil.


Pers memberitakan pernyataan Komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin pada Minggu, 18 Agustus 2024, “KPU menginstruksikan PPK untuk menunda rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan pada pemilu 2024.”

Komentar