BLANTERORIONv101

Ini syarat untuk memilih di TPS meski tidak mendapat undangan. Artikel “Kalau Tak Dapat Undangan Tetap Bisa Pilih di TPS, Ini Syaratnya” .

12 Februari 2024

 medianusantara-news.com Pada Rabu, 14 Februari 2024, pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 akan berlangsung serentak. Undangan memilih atau formulir C6 akan dikirimkan kepada pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun apakah masih bisa memilih jika pada hari pemilu warga belum mendapat undangan untuk memilih? Selama nama pemilih tercatat di tempat pemungutan suara (TPS), jawabannya iya. Pemilih dapat menggunakan cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui TPS yang dipermasalahkan. Pemilih hanya perlu mengunjungi cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Website tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat memberikan suaranya jika namanya terdaftar di DPT. “Pemilih kini bisa mengecek status pendaftarannya di DPT secara online karena kami telah mengupdate data pemilih,” kata Betty Epsilon Idroos, Koordinator Bidang Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam wawancara dengan Kompas.com di Minggu, 11 November 2024. “Nah, sekarang cek DPT online masih bisa digunakan untuk mengecek berapa TPS yang ada di DPT kita,” ujarnya.


Pemilih yang sudah terdaftar untuk memilih namun tidak mendapat undangan untuk memilih tetap dapat melakukannya di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan. Pemilih harus menunjukkan dokumen kependudukan mereka untuk memilih. “Anda tetap bisa menerima layanan, cukup tunjukkan dokumen kependudukan Anda, yang misalnya memverifikasi nama saya A. Betty menjelaskan, “Ini e-KTP saya; KPPS yang akan melayaninya.” Menurut Betty, Peraturan KPU (PKPU) mengatur bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memberikan formulir C6, atau undangan memilih, kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemilu, pada tanggal Minggu, 11 Februari 2024. Pemilih bisa bertanya kepada ketua RT atau RW setempat jika undangan belum sampai batas waktu yang ditentukan. “Lalu, misalnya undangan belum diterima, misalnya saat KPPS datang ke rumahnya. , pemilih sedang bekerja, pergi ke pasar, membawa serta anak-anak, atau pintu rumah tidak dapat dibuka, atau karena berbagai sebab lainnya, maka pemilih dapat mendatangi ketua atau ketua RT. masing-masing RW,” kata Betty.


Betty mengatakan, ketua RT atau RW biasanya adalah petugas KPPS sehingga pemilih bisa menanyakan langsung formulir pemberitahuan C6 kepada mereka. “Pemilih bisa bertanya, ‘Tolong minta surat pemberitahuan (pemilihan) saya’, misalnya,” lanjut Betty. Sementara itu, fase tenang sudah mulai memasuki tahapan kampanye pemilu 2024. Sebelumnya telah dilaksanakan masa kampanye selama 75 hari yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yang jatuh pada 11-13 Februari 2024. Selain itu, akan dilakukan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD), DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan dipilih. , selain presiden dan wakil presiden.

Komentar