BLANTERORIONv101

Pertalite Disulap Jadi Pertamax Pakai Pewarna inilah 5 faktanya

29 Maret 2024



medianusantara-news.com - Bareskrim Polri mengungkap proses pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang 'diubah' menjadi Pertamax. Ada lima tersangka yang terdaftar.

Empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terlibat dalam praktik penipuan ini: SPBU 34.151.42 Jalan HOS Cokroaminoto No 8, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tanggerang, Banten (Ciledug); SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari RT 02 RW 001, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Cipondoh); SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; dan SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Dengan memadukan pewarna, tersangka menyulap bensin Pertalite menjadi Pertamax. Setelah itu, bahan bakar palsu tersebut dijual dengan harga Pertamax sehingga tersangka mendapatkan keuntungan.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, melaporkan timnya telah menemukan 17 kasus penipuan BBM yang melibatkan pengelola SPBU sejak Januari 2024.

"Sejak Januari sampai saat ini ada 17 kasus, termasuk ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Ini dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67," kata Nunung, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (28/3).

Nunung mengatakan, taktik baru pemalsuan bahan bakar adalah dengan memalsukan Pertalite menjadi Pertamax dengan kombinasi pewarna.

"Ini memang modus baru," kata Brigjen Nunung.

Nunung melanjutkan, kesempatan reuni Idul Fitri dimanfaatkan oleh masyarakat yang ceroboh. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapinya.

"Kami menghimbau ke masyarakat untuk berhati-hati untuk mengisi BBM kendaraannya biasanya momen jelang hari raya atau tahun baru, di mana ada kegiatan arus mudik itu dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, dengan melakukan hal-hal yang curang atau merugikan masyarakat," kata Nunung.

Berikut fakta-fakta kasus pemalsuan BBM yang melibatkan manajer hingga pengelola SPBU,

1. Lima orang tersangka

Empat SPBU di Jakarta Barat, Tangerang, dan Depok kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) Pertamax palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Nunung mengatakan, kelima orang yang diduga merupakan operator, pengelola, dan pengelola empat SPBU yang berlokasi di Jakarta Barat, Kota Tangerang, dan Depok. Berikut lima orang yang diduga:

1. RHS (49), selaku pengelola SPBU 34.151.42 Ciledug dan SPBU 34.151.39 Cipondoh
2. AP (37) selaku manager SPBU 34.151.39 Cipondoh dan SPBU 34.151.42 Ciledug
3. DM (4) selaku manager SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. RY (24) selaku pengawas SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok
5. AH (26), selaku pengawas SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok

2. Zat Pewarna Di Campur Dengan Pertalite

Dengan memadukan pewarna, Pertalite 'berubah' menjadi Pertamax dalam penipuan SPBU ini. Setelah itu, BBM palsu tersebut dijual kembali dengan tarif Pertamax.

"Modus operandi para pelaku ini hampir sama ya, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite kemudian diberi pewarna biru yang mirip dengan Pertamax," imbuhnya.

Nunung mengatakan, para tersangka mendapat untung dengan menjual Pertamax palsu. Keuntungan yang didapat sebesar Rp 2.950 per liter.

3. Hukuman 6 Tahun Bui

"Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2002 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar," kata Nunung.

Bunyi Pasal 54 UU Migas:

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain UU Minyak dan Gas Bumi, kelima tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jucnto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ungkap Nunung.

4. Setahun Mendapat Rp 2 Milyar

Menurut Brigjen Nunung, salah satu tersangka RHS pernah memperdagangkan Pertamax palsu di wilayah Tangerang antara Juni 2022 hingga Maret 2024. Sementara itu, sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, tersangka DM melakukan penipuan di SPBU di kawasan Kebon Jeruk. daerah.

"Diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini dia sudah mendapatkan keuntungan lebih dari 2 miliar," katanya.

5. 29.046 Liter BBM Pertamax Palsu Disita Oleh BARESKRIM

Dalam kejadian ini, puluhan ribu galon bahan bakar Pertamax palsu disita Bareskrim Polri. Selain itu, 3 SPBU juga menghasilkan sitaan sebesar Rp 111.550.200.

"Barang bukti yang kita sita sejumlah total empat SPBU ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam tersebut," kata Brigjen Nunung.

Nunung mengungkapkan secara rinci, total barang bukti yang disita di SPBU 34.151.42 Jl HOS Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tanggerang sebanyak 9.004 liter; Selanjutnya, sebanyak 3.700 liter disita di SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang.

Selanjutnya, pertamax palsu sebanyak 6.814 liter disita di SPBU 34.115.09 Jl Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan 9.528 liter disita di SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok.

"Selain itu, kita mengamankan 4 sampel, masing-masing 5 liter BBM jenis Pertalite yang sudah dicampur dengan zat pewarna, sehingga menyerupai Pertamax," katanya.

Berikut rincian barang bukti yang disita Bareskrim Polri di kasus pemalsuan BBM:

1. 29.046 liter BBM Pertamax palsu
2. sampel BBM jenis Pertalite yang dicampur zat pewarna masing-masing 5 liter
3. bungkus pewarna yang digunakan untuk memalsukan Pertamax
4. bungkus pewarna biru merek Color See dari SPBU Jl Raya Bogor, Cimanggis
5. bungkus pewarna biru dari SPBU Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
6. bungkus pewarna biru SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang
7. dokumen-dokumen pemesanan (DO) dan penjualan BBM
8. sejumlah alat komunikasi
9. uang hasil penjualan BBM palsu dengan nilai total Rp 111.550.200.





Komentar