Medianusantara News - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tak hanya menerima putusan, mereka juga mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pemenang Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak beralasan menurut hukum. Meski demikian menolak, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, baik di putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ia juga menyatakan, dengan dibacakan putusan MK tadi, proses Pilpres 2024 telah selesai secara keseluruhan. Dia berharap, Prabowo-Gibran bisa memberikan yang terbaik untuk membangun bangsa. Dia juga percaya, Prabowo adalah seorang patriot yang akan menjaga demokrasi dengan cara membiarkan adanya oposisi dalam sistem pemerintahan. "Maka Prabowo tentu paham, bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara. Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif," ucapnya. Anies juga berpesan kepada Prabowo agar menjamin kebebasan media masa sebagai pilar keempat demokrasi. Begitu juga dengan kebebasan bersuara dan berpendapat, juga kebebasan berserikat dalam sebuah proses demokrasi. "Dan sebagai seorang patriotrik, menurut saya, Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan," kata Anies.
Social Media