BLANTERORIONv101

Lebih dari 600 warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung Mendapatkan remisi

10 April 2024

Medianusantara News -
Pada Rabu, Idul Fitri 1445 Hijriah, 694 narapidana atau warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung diberikan remisi luar biasa.

Menurut Ade Kusmanto, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung, remisi merupakan hal yang biasa dilakukan pada hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

"Total ada 694 orang warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri dan penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung," ungkapnya.

Kekhususan besaran remisi setiap narapidana dikenal dengan istilah remisi khusus (RK). Sebanyak 588 orang mendapat remisi satu bulan dari saya, 89 orang mendapat remisi satu bulan selama 15 hari, dan 12 orang mendapat remisi dua bulan.

Dua pasien di RK II mengalami remisi selama satu bulan, dan dua pasien lagi mengalami remisi selama satu bulan lima belas hari.

"Mereka (warga binaan) mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan warga binaan tersebut, terdapat empat orang warga binaan mendapatkan RK II, yakni satu orang langsung bebas dan tiga orang lainnya menjalankan subsider," katanya.

Sementara itu, Kepala Staf menyatakan setiap narapidana tanpa kecuali mendapat remisi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan syarat telah memenuhi persyaratan antara lain berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau daftar F.

"Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga sebelumnya telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesmen," tegasnya.

Narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam sikap dan perilaku selama menjalani masa hukumannya memenuhi syarat untuk kriteria yang diusulkan.

"Yang pasti juga warga binaan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta telah memenuhi syarat administratif dan substansi," jelasnya

Menurut Ade, pemberian remisi kali ini akan menginspirasi warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik dan menjalani masa hukuman secara bertanggung jawab.

"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Dengan remisi ini diharapkan warga binaan semakin semangat mengikuti program-program pembinaan keperibadian dan kemandirian yang ada di Lapas," kata Kalapas.

Komentar