BLANTERORIONv101

Buntut Kasus Korupsi Impor Gula Kejagung Periksa Dirut PT SMIP

31 Mei 2024
 

Jakarta - Media Nusantara News - Tiga orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023.

“Memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (30/5/2024).

Ketut mengungkap, dari dari tiga orang saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi impor gula ini, satu di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) PT SMIP inisial JIA.

“JIA selaku Direktur Utama PT SMIP,” sebutnya.

Dua orang saksi diperiksa selain Direktur Utama, menurut Ketut. Mereka adalah BH, Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai, dan TA, Pengolah Data Pengembangan Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 - 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” jelasnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (korupsi impor gula),” tambah Ketut.

Dua tersangka kasus korupsi impor gula telah diungkap perannya oleh Kejaksaan Agung. Oknum berinisial RR diduga melanggar hukum saat memutuskan pencabutan izin areal PT SMIP sehingga perusahaan bisa kembali melakukan impor gula.

“Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga menerima uang, dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari kawasan tersebut,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5/2024).

Bersamaan dengan itu, tersangka sebelumnya RD yang menjabat Direktur PT SMIP pada 2021 turut serta melakukan pemalsuan data impor gula kristal mentah dengan menambahkan gula kristal putih. Namun penggantian karung dengan kemasan membuat gula kristal mentah seolah-olah diimpor dan kini dipasarkan di dalam negeri.

Atas perbuatan tersangka RD yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka kegiatan impor gula yang dilakukan PT SMIP ditetapkan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatannya RR dan RD telah disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

5 komentar

  1. Muhammad Riski Sanjaya
    Muhammad Riski Sanjaya 30 Mei 2024 pukul 19.44

    Good job

    Reply
  2. rega sanjaya
    rega sanjaya 30 Mei 2024 pukul 19.57

    semoga para koruptor dimiskinkan hartanya supaya kapok

    Reply
    • the new hotel
      the new hotel 30 Mei 2024 pukul 20.00

      setuju

    • Muhammad Riski Sanjaya
      Muhammad Riski Sanjaya 30 Mei 2024 pukul 20.01

      Setuju

    • sivani
      sivani 31 Mei 2024 pukul 20.37

      setuju