"Apabila memang ada para pelaku ataupun keluarganya ada yang merasa diintimidasi oleh penyidik, saat ini Propam Polri, Irwasum Polri, dengan terbuka menerima laporan pengaduan, baik dari masyarakat, keluarga terkait hal-hal yang dilakukan penyidik tidak sesuai ketentuan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6/2024).
Polri, jelas Sandi, berdedikasi untuk menyelesaikan kasus ini. Selain itu, kata dia, beberapa pihak menaruh perhatian terhadap kasus meninggalnya Vina.
"Ini menjadi bagian yang utuh untuk bisa transparasi penyelidikan yang berkeadilan oleh Polda Jabar. Maka dari itu tadi kami sampaikan di awal, asistensi ini tidak hanya internal, tapi ada dari Kompolnas dan Komnas HAM. Sehingga harapannya bahwa dengan keterbukaan penyidik untuk bisa membuka masukan dan saran," jelas Sandi.
Selain itu, dia berterima kasih kepada semua orang yang pada akhirnya membujuk para detektif untuk menyelidiki kasus ini sesuai dengan protokol.
"Tentu kita sangat berterima kasih, kepada para masyarakat. Ini yang ditunggu-tunggu, supaya bisa memberikan feedback terhadap kasus ini. Kedatangan tim asistensi baik dari Bareskrim, Propam, Irwasum adalah menguatkan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik untuk bisa mengungkap secara terang benderang apa yang menjadi tersangkaan dari tersangka tersebut," tutur Sandi.
"Dan semuanya telah membuat kesimpulan yang menguatkan penyidik telah sesuai prosedural, proporsional sesuai kompetensinya," imbuhnya.
Saka Tatal, salah satu narapidana yang dibebaskan, mengaku sempat diintimidasi polisi saat mengusut pembunuhan Vina.
Pengungkapan itu ia sampaikan pada Jumat, 31 Mei, usai diperiksa Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di rumah kuasa hukum Saka di Desa Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
"Tadi ditanya-tanya soal kejadian waktu saya di periksa di Polres Cirebon Kota di tahun 2016. Saya cerita juga kalau saya dipaksa mengaku dalam kasus ini," ucap Saka Tatal kepada wartawan.
Social Media