medianusantara-news.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan total Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/ SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo menyebut Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sepihak dan sewenang-wenang dalam perombakan susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat paripurna diperluas yang melanggar. aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalis (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Pokok (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta dinilai melakukan pelanggaran tersebut berulang kali.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyatakan agar pengurus, khususnya Ketua Umum, hendaknya menunjukkan kinerja keteladanan dalam menjalankan kewajibannya mematuhi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan teguran keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran kepada Hendry untuk membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat terkait Pengurus Dewan Kehormatan.
Kemudian, Hendry tak memenuhi undangan klarifikasi Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Oleh karena itu, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menyelenggarakan Rapat Paripurna Pengurus Pusat guna menunjuk Pejabat yang akan mempersiapkan Kongres Luar Biasa tersebut.
Social Media