medianusantara-news.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, pada Rabu (21/8/2024) di gedung DPR RI Jakarta, mengonfirmasi bahwa partainya akan mendaftarkan calon tersebut. Masinton menjelaskan bahwa pasangan calon yang akan diusung PDIP mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurutnya harus dipatuhi sebagai bagian dari bernegara yang berkonstitusi. Ia juga mengajak calon-calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan MK untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Saat ditanya mengenai calon yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024, Masinton menyebut kemungkinan besar salah satunya adalah Anies Baswedan. Ia menegaskan bahwa jika PDIP mencalonkan Anies pada tanggal 27, maka mereka akan mendukung pendaftaran tersebut ke KPU Jakarta dengan menggunakan putusan MK sebagai dasar.
Sementara itu, Sahrin Hamid, juru bicara Anies Baswedan, menjelaskan bahwa diskusi antara Anies dengan elite PDIP masih berfokus pada potensi kerja sama dan peluang kemenangan di Pilkada Jakarta 2024. Sahrin juga menyebut bahwa PDIP menyadari adanya aspirasi kuat dari warga Jakarta terhadap Anies. Mengenai kemungkinan Anies bergabung dengan PDIP, Sahrin mengatakan bahwa Anies akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang di masa depan.
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini setara dengan ambang batas jalur independen, yaitu 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari setelah putusan MK tersebut, Panitia Kerja Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada yang mempertahankan ambang batas lama, yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu DPRD, meskipun menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK No.60 untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Jika draf revisi ini disahkan, PDIP mungkin tidak dapat mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Social Media