medianusantara-news.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membacakan putusannya atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan calon DPR dari PDIP Rahmad Handoyo dengan terlapor KPU RI. Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Putusan tersebut berdasarkan laporan nomor
006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 yang disampaikan pelapor Rahmad Handoyo. Bawaslu kemudian menggelar sidang laporan tersebut.
Ketua DPR Rahmat Bagja kemudian membacakan putusan atas laporan tersebut pada Senin (30/9). Dalam putusannya, KPU diperintahkan untuk menetapkan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. "Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR di daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu sebagaimana dilihat dari situs resmi Bawaslu, Selasa (1/10/2024).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memerintahkan terlapor untuk menyatakan bahwa pelapor memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI. Rahmad merupakan calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyatakan bahwa Pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR. "Memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR pada Pemilu Tahun 2024.
Sebagai informasi, Rahmad Handoyo pada pokoknya menyatakan telah terjadi peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP atas nama Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Pelapor mengaku tidak mengetahui perihal pemecatannya dari PDIP dan mengakui adanya perubahan jumlah suara yang diterimanya.
Sebelumnya, PDIP memutuskan untuk mengganti Rahmad Handoyo di daerah pemilihan Jawa Tengah V. Rahmad Handoyo diputuskan PDIP untuk digantikan oleh Didik Haryadi yang memperoleh 74.750 suara sah. Rahmad Handoyo diganti karena turut dipecat PDIP.
"Mengganti calon terpilih "Atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari keanggotaan partai," kata pernyataan KPU.
Social Media