medianusantara-news.com - Calon legislatif terpilih Tia Rahmania menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemecatannya dari partai. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI.
"Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partainya sendiri kan? Itu kan bukan orang lain yang ngomong, maksudnya partainya sendiri yang ngomong padahal kita buktikan tidak benar. Jadi Mahkamah Partai itu dijadikan alat untuk kepentingan seseorang," kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Purbo mengatakan gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menindaklanjuti putusan terkait pemecatan tersebut. Purbo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi pemberhentian dari pengadilan partai.
"Iya, gugatannya sudah masuk. Sudah ada nomor perkaranya. Tinggal menunggu tanggal persidangan," kata Purbo.
"Sampai hari ini karena baru kemarin putusannya kami terima. Yang kami tahu Bu Tia diberhentikan sebagai kader partai dan baru kemarin namanya dicoret. Hari ini kami sudah punya regu gugatan. Tapi sampai sekarang kami belum menerima surat pemberhentian dari Mahkamah Partai. Sampai sekarang," imbuhnya.
Dilihat dalam SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya sendiri adalah Tia Rahmania, sedangkan tergugatnya adalah MKD PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Kemudian tergugat bersama-sama adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten. Petitum gugatan Tia adalah sebagai berikut:
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/1/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I.
• Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2024.
PDIP memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan sebagai anggota DPR terpilih oleh Bonnie Triyana. Pemecatan itu dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat dalam kasus penggelembungan suara di Pileg 2024.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, awalnya pada 13 Mei 2024 Bawaslu Banten menyatakan 8 PPK di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Delapan PPK di 8 kecamatan tersebut berdasarkan putusan Bawaslu Banten tersebut melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Dan sanksi terhadap PPK ini adalah sanksi administratif. Kemudian pada 14 Mei 2024 atas permintaan Saudara Boni, PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, kami putuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Social Media