medianusantara-news.com - Komisi II DPR dan KPU RI menyepakati jadwal pelaksanaan pilkada ulang apabila suatu daerah menang dengan kotak kosong pada Pilkada 2024. Pilkada ulang tersebut disepakati akan dilaksanakan pada September 2025. Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Rapat tersebut menyepakati sejumlah poin kesimpulan. Salah satunya mengenai jadwal pelaksanaan pilkada ulang di daerah pemenang kotak kosong.
"Bagi daerah yang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya terdiri dari Pemilihan 1 Pasangan Calon Kepala Daerah dan tidak memperoleh suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP bersama-sama menyepakati Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang akan dilaksanakan pada bulan September 2025," demikian bunyi poin simpulan tersebut.
Secara terpisah, Doli mengatakan jumlah daerah yang memuat calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 sebanyak 37 daerah dari semula 41 daerah. Doli menyinggung komitmen pemangku kepentingan bahwa pilkada ulang tidak boleh lebih dari setahun, mengingat pilkada serentak sudah digelar pada November 2024. "KPU kemudian membuka lagi, membuka kembali masa pendaftaran selama dua hari.
Dan sekarang, dari 41 daerah sebelumnya, tinggal 37 daerah yang kini memiliki calon tunggal. Nah, minggu lalu kita putuskan pilkada ulang tidak boleh lebih dari setahun," kata Doli seusai rapat. Doli menjelaskan, dalam pilkada ulang, calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong diperbolehkan untuk maju lagi. Ia mengatakan tidak ada aturan yang melarang pencalonan mereka.
"Boleh saja, karena dalam undang-undang dimungkinkan mereka maju lagi," kata Doli.
Social Media