medianusantara-news.com - Kasus pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria dan salah satu hotel di Batam bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/10). Tiga orang duduk sebagai terdakwa, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Indra Setiawan dan Fauziah Mareta, lalu seorang lagi Juhari alias Ari.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Tiwik selaku majelis hakim adalah dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa keberadaan industri atau pabrik sabu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, yang kemudian melakukan pengembangan sekitar bulan Mei lalu.
Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, pihak kepolisian langsung menggerebek Apartemen Queen Victoria di kawasan Batamkota. Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus tersebut, Polda Kepri juga menggerebek sebuah hotel berbintang, yang juga memperoleh barang bukti di sana. Dalam kasus ini, polisi akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan tersebut sebanyak 68 botol berukuran 500 mililiter yang berisi bahan baku (sabu) untuk pembuatan narkotika jenis sabu," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malik.
Dalam keterangannya saat itu, para terdakwa mengakui bahwa puluhan botol berisi sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya merupakan hasil produksi, dan sisanya sebanyak 52 botol berada di lokasi. Dalam aksi tersebut, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Industri rumahan tersebut diduga difasilitasi oleh pelaku lainnya berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa berinisial Fauziah Mareta dan terdakwa M Indra Setiawan berperan sebagai orang yang memesan sabu tersebut. Sedangkan tersangka Juhari alias Ari berperan sebagai orang yang meracik sabu tersebut," terangnya.
Terkait dakwaan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi LBH Suara Keadilan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Majelis hakim Tiwik menanyakan kepada jaksa penuntut umum perihal kehadiran saksi yang kemudian dijawab jaksa tidak dapat hadir.
"Baik, karena saksi belum hadir maka sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Tiwik sambil mengetuk palu.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ketiganya juga terancam hukuman mati.
Sebelumnya, pada akhir Mei lalu, tim Ditnarkorba Polda Kepri menggerebek sebuah kamar di lantai 18 Apartemen Victoria yang diduga sebagai tempat pembuatan narkotika berupa sabu. Tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, yang dilanjutkan dengan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Batuampar.
Dari lokasi yang diduga sebagai pabrik sabu, polisi menyita barang bukti sebanyak 68 botol berukuran 500 ml. Botol berisi sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, sedangkan yang diproduksi sebanyak 6 botol dan sisanya 52 botol sudah ada di lokasi.
Social Media