BLANTERORIONv101

Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Tersangka Narkoba Berulang

7 Oktober 2024


medianusantara-news.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan beberapa hari lalu menangkap beberapa orang yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu di Km. 16 Kelurahan Toapaya Selatan, namun para tersangka berhasil ditangkap di Km. 15 Tanjungpinang, hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Jumat (23/8/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Km. 16 Kelurahan Toapaya Selatan, setelah mendapatkan informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan bergerak ke lokasi transaksi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku WM (47) warga Km. 15 Air Raja Tanjungpinang dan RO (18) warga Air Raja pada Sabtu (17/8/2024).

"Ya benar personel kita awalnya mengamankan 2 orang tersangka yaitu WM dan RO di wilayah kecamatan Air Raja, Km. 15 Tanjungpinang, kemudian kita kembangkan dan amankan seorang lagi berinisial AW (28) juga di Air Raja," kata Kasat Resnarkoba.

Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan penangkapan itu bak film karena sempat terjadi kejar-kejaran antara personelnya dengan tersangka.

"Saat tersangka WM hendak ditangkap di Km. 16, tersangka WM berhasil melarikan diri karena mengetahui ada personel Satresnarkoba di sekitar situ, melihat buruannya kabur, personel Satresnarkoba mengejar tersangka WM hingga kecamatan Air Raja, Km. 15 Tanjungpinang dan berhasil ditangkap di Km. 15," jelas Kasat Resnarkoba Polres Bintan.

Saat penangkapan ditemukan 4 bungkus sabu yang disimpan di samping lemari kamar tersangka WM.

"Barang bukti dari tersangka WM sebanyak 4 paket yang ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu kami juga menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu," terang Iptu Davinsi.

Dari hasil rekaman tersebut, tersangka WM mengaku mendapatkan sabu dari tersangka AW yang juga berdomisili di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membeli.

"Tersangka WM mendapatkan sabu dari saudara AW dengan cara membeli sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000,-, setelah membeli sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram tersebut dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dibuat oleh tersangka MW, kami dapatkan sebanyak 5 paket yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis dihabiskan oleh tersangka bersama RO," kata Iptu Davinsi.

"Saat menangkap AW, personel kami menemukan 5 bungkus kecil sabu yang dibungkus plastik bening, sehingga total barang bukti dari 3 tersangka ada 10 bungkus," terang Kasat Reserse Narkoba.

"Tersangka AW dan MW merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada tahun 2023," terang Iptu Davinsi.

Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang menjual sabu kepada tersangka AW.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Bintan dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan segala jenis narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar, apabila masyarakat mengetahui peredaran narkotika agar segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya.

“Mari kita wujudkan Kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif serta bebas dari narkotika,” himbau Kapolres Bintan.

Komentar