BLANTERORIONv101

Komisi X DPR serius perjuangkan kenaikan gaji dosen

8 November 2024


medianusantara-news.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman menyatakan pihaknya serius memperjuangkan kenaikan gaji dosen di Indonesia guna menjamin kesejahteraan mereka.

"Komisi X DPR RI juga akan membahas dan tentunya memberikan masukan terkait rencana penyelesaian masalah kesejahteraan dosen. Kami di Komisi X sangat serius menyikapi hal ini," kata Mahfudz di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan Komisi X menaruh perhatian besar terhadap persoalan pendapatan yang diterima dosen berstatus ASN atau swasta yang dinilai belum memadai. Komisi X pun meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera mencarikan solusi nyata.

"Penghasilan mereka sekitar 3 juta rupiah per bulan, bahkan ada yang di bawah 3 juta rupiah dengan beban kerja dan laporan yang sangat banyak. Selain itu, ada pula tuntutan masalah tunjangan kinerja yang sudah berhenti sejak 2020, ini harus dipercepat agar jelas. Kami berharap Menteri Satryo beserta jajarannya menjadikan masalah kesejahteraan dosen sebagai prioritas," tuturnya.

Mahfudz menegaskan, kesejahteraan dosen harus diperjuangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro telah menyatakan siap memperjuangkan kenaikan gaji dosen, baik ASN maupun swasta, dengan asistensi dari Komisi X DPR RI.

"Untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario, kalau dosen ASN naik, dosen swasta tidak, itu juga akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, dengan pendampingan dari Komisi X, perjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta," kata Satryo.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Meski bukan hal yang mudah, Satryo mengatakan pihaknya akan berupaya agar kenaikan gaji dosen tidak hanya berlaku bagi yang berstatus ASN, tetapi juga dosen dari perguruan tinggi swasta.

"Program pendanaan oleh swasta memang tidak mudah, tetapi bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Upaya kenaikan gaji dosen ini juga sebagai respons Satryo terhadap tuntutan Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang disampaikan Komisi X DPR RI. Pada Selasa (5/11) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X, SPK meminta pemerintah mengupayakan agar dosen di Indonesia memperoleh upah layak, yakni minimal Rp 10 juta per bulan.

"Tuntutan kami tentu kami harapkan, upah layak. Take home pay minimal Rp 10 juta. Kenapa Rp 10 juta? Karena di kementerian saja, maaf, Kementerian Keuangan, yang di bawah S-1 saja, take home pay-nya Rp 10 juta," kata Ketua SPK Dhia Al Uyun.

Jika Rp 10 juta per bulan tidak memungkinkan, kata Dhia, SPK menilai standar gaji layak dosen minimal 3 kali UMR suatu daerah.

Dhia yang merupakan dosen di Universitas Brawijaya itu mengatakan, SPK telah melakukan penelitian dan menemukan 61 persen dari 1.200 dosen memperoleh gaji bersih (take home pay) di bawah Rp 3 juta.

"Kita sudah teliti, 1.200 dosen itu gajinya di bawah Rp3 juta untuk jenjang pendidikan S-2, dosen minimal S-2, jadi setara dengan gaji satpam bank. Kemudian, dosen PTS lebih tragis lagi karena gajinya di bawah Rp2 juta, lebih rendah dari buruh bangunan, padahal mereka juga berpendidikan S-2," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari 1.200 dosen yang menjadi peserta penelitian SPK, sebanyak 61 persen menyatakan beban kerja yang mereka hadapi tidak sebanding dengan kompensasi yang mereka terima. Sekitar 76 persen di antaranya mengaku bekerja paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Komentar