BLANTERORIONv101

Mahfud Anggap Kasus Tom Lembong Wajar Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya

7 November 2024


medianusantara-news.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar jika sebagian pihak menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong, bahkan lebih masif lagi.

"Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Seharusnya dimulai dari sini, dari yang paling dekat. Kenapa mulai dari yang jauh (Mendag yang lama)? Ya, orang kemudian menganggap kriminalisasi ini karena politik. Tentu itu analisis yang wajar," imbuhnya.

Oleh karena itu, menurutnya, alangkah baiknya jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.

"Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi tolong jawab itu, itu yang disampaikan masyarakat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Mahfud juga menjawab apa yang menjadi anggapan masyarakat bahwa Tom Lembong tidak bisa dipidana korupsi karena tidak ada aliran dana kepada mantan Kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu.

Namun, Mahfud tidak sepakat dengan anggapan tersebut.

"Dalam hukum korupsi tidak harus ada aliran dana. Rumusnya adalah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan yang diberi izin. Kalau mendapat keuntungan yang tidak adil, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," jelasnya.

"Unsur yang kedua adalah dengan melawan hukum, melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dan tentu kemudian dihitung kerugian negara dari semua itu. Kalau tidak begitu, tidak usah diperdebatkan lagi unsur-unsurnya seolah-olah sudah terpenuhi untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong bukan politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengklaim kasus korupsi Tom Lembong yang diusut Kejaksaan Agung murni sebagai bentuk penegakan hukum.

"Dalam penanganan perkara terkait impor gula tahun 2015-2016 tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup," imbuhnya.

Komentar