medianusantara-news.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan rencana besar pemerintah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 20 tahun ke depan. Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas ASN. Hal itu akan dicapai dengan memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem gaji tunggal dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan peningkatan kesejahteraan ASN, meninjau ulang kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta memperkuat fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Gaji tunggal juga telah masuk dalam RKP 2025. Menteri PANRB era Jokowi, Abdullah Azwar Anas, sempat menyatakan penerapan sistem gaji tunggal akan sejalan dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, ia menegaskan kebijakan tersebut tentu akan berkaitan dengan masalah fiskal, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, harus benar-benar dipikirkan secara matang.
Skema ini sebenarnya sudah dibahas pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Ditegaskan dalam Policy Brief Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjudul Kebijakan Sistem Gaji PNS: Desain Gaji dan Tunjangan tahun 2017, sistem gaji tunggal merupakan sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
Sistem gaji tunggal yang diterapkan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan biaya) dan dalam penentuan besaran gaji pada beberapa jenis jabatan PNS akan ditentukan sistem grading atau pemeringkatan. Grading ini akan menunjukkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan PNS yang menduduki jabatan yang sama bisa saja memperoleh gaji yang berbeda-beda tergantung dari penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Social Media