medianusantara-news.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan Gunawan, pemilik akun Tik Tok @Sadbor86, sebagai tersangka kasus promosi judi daring. Pria berusia 38 tahun itu merupakan seorang konten kreator asal Desa Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. "Iya," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Ali Jupri saat dikonfirmasi, Minggu, 3 November 2024.
Polda Sukabumi menangkap Gunawan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sosok viral yang memopulerkan tari Sadbor di Tiktok itu ditangkap atas dugaan terlibat promosi judi daring. Gunawan menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian membenarkan kabar penangkapannya. "Benar (ditangkap), yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024, seperti dilansir Sukabumiupdate.com, mitra Teras.ID
Dunia media sosial Indonesia, khususnya TikTok, dihebohkan dengan fenomena 'Joget Sadbor' yang pertama kali diperkenalkan Gunawan. Ia kemudian berhasil mengajak warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar untuk ikut joget live di TikTok.
Pria yang dulunya seorang penjahit keliling di Jakarta itu menyiarkan konten tersebut secara live di TikTok melalui akun @sadbor89. Ratusan warga ikut berjoget.
Baru-baru ini, beredar tudingan atau tuduhan tentang perjudian online dalam live TikTok miliknya. Gunawan langsung membantahnya. "Banyak yang men-tag Sadbor bahwa Sadbor bekerja sama dengan perjudian online, Sadbor ingin mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar," ungkapnya.
"Bahwa Sadbor dan tim atau karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan mereka (perjudian online)," ungkapnya dalam video klarifikasinya. Gunawan mengatakan, akun judi online tersebut masuk secara massal dan tak terkendali ke seluruh akun karyawannya saat live dance sadboard TikTok.
Social Media