BLANTERORIONv101

Tanggapan KPAI Soal UU Perlindungan Anak dari Gibran Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak Sebagai Senjata untuk Menyerang Guru

12 November 2024

medianusantara-news.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan atas pernyataan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA). KPAI menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak seharusnya tidak digunakan sebagai senjata untuk menyerang guru, tetapi lebih kepada upaya untuk melindungi hak-hak anak dalam proses pendidikan.

Pernyataan Gibran soal UU Perlindungan Anak

Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mengungkapkan pendapatnya mengenai UU Perlindungan Anak dalam konteks pendidikan. Menurutnya, meskipun UU tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni untuk melindungi anak-anak, namun ia mengingatkan bahwa aturan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk menyerang guru yang sedang menjalankan tugasnya.

"Jangan sampai UU Perlindungan Anak ini justru dimanfaatkan sebagai alat untuk menyerang guru. Guru itu seharusnya dihormati dan dilindungi. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya di sekolah," ujar Gibran dalam beberapa kesempatan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak anak dengan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Tanggapan KPAI

Merespons hal tersebut, Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran Gibran namun menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak bukanlah alat untuk menyerang guru. "UU Perlindungan Anak adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Ini termasuk perlindungan dalam dunia pendidikan," ungkap Retno.

Menurut Retno, KPAI sepakat bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan anak. Oleh karena itu, KPAI juga mengharapkan agar perlindungan terhadap anak dan perlindungan terhadap guru berjalan beriringan. "Keduanya harus mendapatkan perhatian yang sama, dan kita tidak ingin ada salah tafsir mengenai tujuan dari UU ini. UU ini harus dilihat sebagai instrumen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak," tambah Retno.

KPAI juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar mengenai UU Perlindungan Anak, baik oleh orang tua, guru, maupun masyarakat umum. "Sangat penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa UU ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa ada ancaman atau kekerasan," tuturnya.

Tantangan dalam Implementasi UU Perlindungan Anak

Sementara itu, Gibran juga mencatat bahwa penerapan UU Perlindungan Anak di lapangan seringkali menemui tantangan, terutama terkait dengan perbedaan persepsi antara orang tua, anak, dan pihak sekolah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya dialog terbuka antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, terutama anak-anak yang menjadi subjek utama dalam undang-undang ini.

Harapan Ke Depan

KPAI berharap bahwa ke depannya, implementasi UU Perlindungan Anak dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi anak-anak, tanpa merugikan tenaga pendidik yang berusaha keras memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa. KPAI juga mengingatkan agar seluruh pihak saling mendukung dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih aman dan inklusif.

Dengan adanya dialog yang terbuka antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara perlindungan anak dan dukungan terhadap profesi guru. "Kami percaya bahwa dengan pendekatan yang bijaksana, semua pihak dapat mendapatkan perlindungannya masing-masing, dan tujuan dari UU Perlindungan Anak dapat tercapai dengan baik," tutup Retno.

Komentar