medianusantara-news.com -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkoninfo) dijadwalkan akan menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Aturan ini diklaim sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan internet dan media sosial.
Menurut pernyataan resmi dari Menkoninfo, regulasi tersebut bertujuan untuk mengatur batasan usia minimal pengguna media sosial serta meningkatkan pengawasan terhadap konten yang dapat diakses oleh anak-anak. “Kami akan memastikan aturan ini selaras dengan kebijakan global tentang perlindungan anak di dunia digital, sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia,” ujar Menkoninfo dalam konferensi pers.
Saat ini, banyak platform media sosial yang menetapkan usia minimum 13 tahun sesuai dengan standar internasional. Namun, penerapan aturan ini masih lemah karena tidak adanya sistem verifikasi yang ketat. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berencana memperketat pengawasan dengan mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, termasuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu metode validasi.
Presiden terpilih Prabowo sebelumnya menyoroti dampak negatif media sosial terhadap anak-anak, termasuk paparan terhadap konten berbahaya, cyberbullying, serta kecanduan layar yang berpotensi mengganggu perkembangan psikologis dan sosial anak. “Kita harus melindungi generasi muda dari pengaruh buruk internet. Edukasi digital dan pembatasan akses perlu diterapkan agar anak-anak bisa tumbuh dengan baik,” ujar Prabowo dalam salah satu pidatonya.
Regulasi ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas aturan tersebut dalam praktiknya. Beberapa ahli teknologi juga menyoroti pentingnya pengawasan dari orang tua dan edukasi digital sebagai langkah utama dalam mendampingi anak-anak dalam dunia digital.
Menkoninfo menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. Implementasi aturan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, sekolah, serta komunitas digital.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari dampak negatif media sosial dan memiliki pengalaman digital yang lebih positif. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Social Media