BLANTERORIONv101

MK Perintahkan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Mantan Narapidana Didiskualifikasi

24 Februari 2025


medianusantara-news.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pasaman setelah ditemukan pelanggaran yang dianggap mempengaruhi hasil pemilihan. Salah satu faktor utama dalam keputusan ini adalah diskualifikasi calon wakil bupati yang diketahui memiliki status sebagai mantan narapidana.

Putusan ini diambil setelah adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada sebelumnya. MK menilai bahwa keikutsertaan calon wakil bupati yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah.

Menurut peraturan yang berlaku, mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat ketat, termasuk adanya jeda waktu tertentu setelah bebas dan pengumuman terbuka kepada publik. Dalam kasus ini, ditemukan adanya pelanggaran administratif yang menyebabkan diskualifikasi.

Keputusan MK ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera menyiapkan tahapan ulang Pilkada Pasaman. Hal ini mencakup penyusunan ulang daftar calon serta memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Pasaman sendiri menyambut beragam keputusan ini. Sebagian mendukung langkah MK karena dianggap sebagai bentuk penegakan aturan, sementara pihak lain menilai keputusan ini dapat memicu ketidakstabilan politik di daerah tersebut.

Para pengamat politik menilai bahwa keputusan MK dapat menjadi preseden bagi daerah lain dalam menegakkan aturan pencalonan kepala daerah. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga integritas demokrasi di tingkat daerah.

Dengan putusan ini, diharapkan Pilkada Pasaman yang akan diulang dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar memenuhi persyaratan serta mendapatkan legitimasi kuat dari masyarakat.

Komentar