medianusantara-news.com -- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita deposito senilai Rp 70 miliar dalam kasus dugaan korupsi. Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil menekankan bahwa transparansi adalah hal yang penting dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Ia menyatakan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan harus berdasarkan bukti yang kuat dan tidak boleh mengarah pada spekulasi yang dapat menyesatkan publik.
KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa penyitaan deposito tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang lebih luas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di salah satu lembaga keuangan daerah. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan deposito tersebut dengan individu tertentu.
Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa dirinya siap bekerja sama dengan pihak berwenang jika memang diperlukan. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur, ia selalu berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Publik pun menyoroti kasus ini dengan berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial. Banyak yang mempertanyakan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ataukah penyitaan tersebut hanya merupakan bagian dari prosedur standar dalam investigasi KPK.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa penyitaan aset dalam proses penyelidikan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh KPK guna mengamankan barang bukti. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan akan mengumumkan hasil penyelidikan lebih lanjut kepada publik. Masyarakat diimbau untuk menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Social Media