medianusantara-news.com -- Pihak kepolisian secara resmi menetapkan Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik para pekerja. Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan menunjukkan bahwa sebanyak 108 ijazah ditahan oleh perusahaannya tanpa alasan yang sah.
Kasus ini terungkap setelah beberapa mantan karyawan melaporkan bahwa mereka kesulitan mengambil ijazah yang dititipkan saat melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Meskipun sudah tidak lagi bekerja di CV Sentoso Seal, ijazah mereka tetap ditahan dengan dalih administrasi yang tidak jelas.
Penyelidikan lebih lanjut membuktikan bahwa praktik penahanan ijazah ini dilakukan secara sistematis oleh pihak perusahaan. Dokumen penting milik pekerja dijadikan alat tekanan agar mereka tetap bekerja atau membayar sejumlah uang jika ingin mengambil kembali ijazahnya.
Polisi menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar hak dasar pekerja dan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, penahanan ijazah juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena melibatkan unsur pemaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa barang bukti berupa tumpukan dokumen dan ijazah telah diamankan. Diana kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dan penyalahgunaan dokumen pribadi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan yang menilai bahwa praktik serupa mungkin terjadi di perusahaan lain. Mereka mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang menahan dokumen penting milik karyawan.
Sementara itu, para korban berharap keadilan segera ditegakkan dan ijazah mereka dapat dikembalikan. Mereka juga meminta perlindungan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang, serta meminta perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan.
Social Media