medianusantara-news.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan penerapan 10 jenis pajak baru yang dinilai mampu menambah pemasukan negara hingga Rp388 triliun. Usulan ini datang dari berbagai pihak sebagai upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Menurut sumber di Kemenkeu, pajak-pajak baru ini diarahkan untuk mengatur sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal. Beberapa di antaranya juga memiliki tujuan menjaga keberlanjutan lingkungan dan pemerataan ekonomi.
Beberapa jenis pajak yang diusulkan mencakup sektor konsumsi barang mewah, pajak karbon untuk emisi industri, pajak digital atas transaksi daring, hingga pajak kesehatan terkait konsumsi minuman berpemanis. Setiap usulan akan melalui kajian mendalam sebelum diputuskan untuk diberlakukan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak baru harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penerapan akan dilakukan secara bertahap, disertai edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.
Selain itu, Kemenkeu juga akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar implementasi pajak baru ini berjalan efektif. Langkah ini termasuk memperkuat sistem administrasi dan teknologi perpajakan untuk mencegah kebocoran penerimaan.
Dari proyeksi yang ada, penerapan 10 pajak baru ini berpotensi menjadi tambahan signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya.
Kemenkeu memastikan bahwa kajian terhadap usulan ini akan melibatkan pakar ekonomi, pelaku usaha, serta masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pajak yang diambil diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas fiskal negara.
Social Media