medianusantara-news.com - Sejumlah anggota DPR menyoroti belum terbentuknya Satuan Pelaksana Pengelola Gas (SPPG) di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan dalam upaya optimalisasi pengelolaan energi gas yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Menurut anggota DPR, keberadaan SPPG sangat penting untuk memastikan distribusi dan pemanfaatan energi gas berjalan sesuai aturan. Tanpa adanya struktur resmi, proses pengawasan dan pengendalian bisa terhambat, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kalimantan Timur disebut sebagai salah satu daerah yang belum memiliki SPPG. Padahal, wilayah ini memiliki potensi besar dalam sektor energi yang dapat mendukung kebutuhan domestik maupun ekspor.
DPR menilai, lambannya pembentukan SPPG dapat memengaruhi target pemerintah dalam memperluas pemanfaatan gas bumi. Selain itu, keterlambatan ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam membangun kemandirian energi.
Anggota dewan juga meminta pemerintah daerah bersama kementerian terkait segera melakukan percepatan. Koordinasi antarinstansi diharapkan bisa memperlancar proses pembentukan SPPG agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah.
Selain itu, DPR mengingatkan pentingnya transparansi dalam pembentukan SPPG. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pengelolaan energi gas, sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan secara merata.
Hingga kini, DPR berjanji akan terus mengawal proses pembentukan SPPG di daerah-daerah yang belum terbentuk, termasuk di Kaltim. Tujuannya agar ketersediaan energi gas dapat mendukung kebutuhan industri, rumah tangga, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Social Media