BLANTERORIONv101

Prabowo Tetapkan Perpres IKN Resmi Jadi Ibu Kota pada 2028, Berikut Rinciannya

20 September 2025


medianusantara-news.com -Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang memperkuat kepindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada tahun 2028 mendatang.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan secara detail mengenai pemindahan fungsi pemerintahan, tata kelola administrasi, hingga rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah menargetkan bahwa pada 2028, seluruh fungsi pemerintahan pusat sudah berjalan di IKN secara penuh.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur mengenai pembangunan infrastruktur strategis, mulai dari fasilitas perkantoran pemerintahan, transportasi umum, hingga pemukiman bagi ASN dan masyarakat pendukung. Pembangunan dirancang dengan konsep ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Perpres yang baru disahkan ini juga menegaskan posisi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Jakarta akan tetap berperan penting sebagai pusat bisnis, perdagangan, dan ekonomi nasional, sementara urusan pemerintahan sepenuhnya dipusatkan di IKN.

Langkah Prabowo ini dinilai sebagai komitmen pemerintah untuk melanjutkan rencana pemindahan ibu kota yang sebelumnya telah dicanangkan. Dengan payung hukum yang jelas, pembangunan IKN diharapkan berjalan lebih cepat dan terarah.

Para pengamat politik menilai pengesahan Perpres IKN ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia. Pemindahan ibu kota bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pemerataan pembangunan dan simbol transformasi bangsa menuju masa depan.

Masyarakat kini menantikan implementasi nyata dari Perpres tersebut. Harapannya, proses pemindahan ibu kota dapat berjalan sesuai jadwal, tanpa hambatan besar, sehingga pada 2028 Indonesia resmi memiliki pusat pemerintahan baru yang modern dan berdaya saing global.

Komentar