medianusantara-news.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar simposium etik dan hukum yang membahas cara penanganan sengketa medis di lingkungan rumah sakit. Kegiatan yang diikuti oleh puluhan rumah sakit se-Kalimantan Selatan ini berlangsung pada Sabtu (8/11/2025) dan bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga kesehatan terkait mekanisme penyelesaian masalah secara etis dan hukum.
Wakapolda Kalsel Brigjen Golkar Pangarso mengapresiasi langkah Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes M. El Yandiko yang menggagas pendekatan restorative justice dalam menangani kasus sengketa medis. Ia menilai metode ini mampu menciptakan penyelesaian tanpa pihak yang dirugikan, karena lebih mengedepankan mediasi dan konsultasi dibandingkan penegakan hukum yang bersifat menang-kalah.
Dalam simposium tersebut juga diperkenalkan Unit Mediasi yang menjadi inovasi Bid Dokkes Polda Kalsel sekaligus percontohan nasional. Unit ini dianggap efektif dan efisien untuk menyelesaikan persoalan hukum di bidang medis sesuai dengan tujuan hukum dan asas kemanfaatan hukum.
Kombes El Yandiko menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Bid Dokkes Polda Kalsel. Melalui simposium ini, para peserta diharapkan dapat memahami penerapan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit yang kini dilengkapi dengan fungsi mediasi berbasis restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan yang berpotensi berdampak hukum.
Sebagai program percontohan nasional, sistem Unit Mediasi ini telah terhubung dengan Pusdokkes Polri, Rumah Sakit Bhayangkara, serta Bid Dokkes seluruh Indonesia. Yandiko menambahkan bahwa Unit Mediasi tidak hanya menyiapkan SOP dan fasilitas pendukung, tetapi juga melibatkan mediator profesional yang sudah terverifikasi, terlatih, dan bersertifikat resmi dalam menangani setiap kasus.

Social Media