BLANTERORIONv101

Viral !! Klarifikasi bea cukai: barang yang diangkut ke luar negeri perlu dicatat

25 Maret 2024
 

medianusantara-news.com -  Media sosial beberapa waktu lalu sempat heboh karena postingan akun Instagram resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bandara Kualanamu yang mengungkapkan bahwa pelancong yang berencana bepergian ke luar negeri perlu melaporkan tasnya ke petugas Bea dan Cukai. Jumat pekan lalu, 22/3/2024, salah satu akun media sosial X, @ismailfahmi, mengungkap hal tersebut. Melalui akun media sosialnya, pemilik akun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut yang dibalas ribuan netizen. "Penjelasan ini benar ga guys? Harus begini kalau mau ke LN? Maka dari itu, sesampainya di terminal, lanjutkan ke KEDATANGAN, bukan KEBERANGKATAN jika ingin ke LN. Bentuk antrean di Bea Cukai untuk menyatakan barang yang Anda bawa. Selanjutnya Anda akan mendapatkan dokumen PERSETUJUAN yang memperbolehkan Anda mengirimkan produk tersebut ke luar negeri. "Dan akan diantar hingga barang yang dilaporkan benar-benar dibawa ke luar negeri melalui terminal KEBERANGKATAN," kata Fahmi.


“Anda akan memverifikasi apakah barang yang diklaim itu benar-benar dibawa kembali saat Anda kembali. Apakah produk yang tertinggal sehingga dikenakan bea keluar jika diekspor? Oleh karena itu, beri waktu tambahan pada diri Anda untuk mempersiapkannya. Jika sepertinya Anda terdesak. waktu dan lalai memberi tahu mereka, mungkin alamat produk Semua barang yang dibawa dianggap telah diperoleh di luar dan dikenakan bea masuk.

   Guys, apakah ada negara lain yang melakukan praktik serupa?" lanjut pencipta Drone Emprit. Kebijakan yang mengatur barang yang dibawa ke luar negeri ini sudah diberlakukan sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203, menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Pedoman Pengguna Bea dan Cukai. Pelayanan Menurut dia, tujuan kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pelaku perjalanan yang akan membawa barang tertentu ke luar dan kembali ke Indonesia. “Kami ingin menggarisbawahi bahwa penumpang bebas menggunakan kebijakan ini; itu tidak diperlukan. “Penumpang yang menggunakannya sangat sedikit,” kata Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 24 Maret 2024. Menurut Nirwala, kebijakan ini sangat membantu dan sering digunakan untuk mendukung WNI yang merencanakan acara atau kegiatan di luar negeri. “Misalnya untuk kompetisi internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang banyak mendatangkan peralatan pendukung dari dalam negeri seperti sepeda, gitar, keyboard atau drum,” jelasnya.

Menurut Nirwala, penyelesaian prosedur kepabeanan atas barang tersebut saat dikembalikan ke Indonesia akan lebih mudah dan cepat kepada pemilik atau penumpang jika sudah terlebih dahulu terdaftar di Bea dan Cukai di pelabuhan atau bandara.
   Oleh karena itu, barang-barang tersebut tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor, melainkan dikenakan skema ekspor sementara, artinya tidak dianggap sebagai barang yang diperoleh di luar negeri atau diimpor ketika kembali ke Indonesia, " dia berkata. Selain itu, menurut Nirwala, Bea dan Cukai selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan aturan yang disusun oleh lembaga dan kementerian (K/L). Selain itu, Kementerian Perdagangan bersama kementerian lain sedang melakukan revisi terhadap Kementerian Perdagangan. Peraturan 36, dan Bea dan Cukai mendukung penuh upaya ini. “Kami mengapresiasi masukan masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan bahan perbaikan pelaksanaan bea masuk, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan perekonomian nasional,” ujarnya.

Komentar