BLANTERORIONv101

Ini Kata 8 Hakim MK Jika Suara Genap di Sengketa Pilpres 2024

16 April 2024

Medianusantara News - Perbedaan pendapat mengenai hasil pemilihan umum (PHPU) atau perbedaan pendapat mengenai pemilihan presiden 2024 didengarkan oleh delapan orang dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK. Hakim Anwar Usman mengurungkan niatnya untuk mendengarkan perkara tersebut karena menurut Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2 /MKMK/L/11/2023, ia telah melakukan pelanggaran etik berat. Ia diberikan beberapa sanksi, salah satunya adalah menahan diri untuk tidak terlibat konflik PHPU.

Delapan hakim konstitusi—Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani—ditugaskan menyelesaikan perselisihan seputar Pilpres 2024. Lalu apa yang terjadi jika terjadi hasil imbang?

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, putusan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Aturan tersebut berlaku bagi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Pilpres 2024, dan berdampak pada sebanyak delapan orang hakim Mahkamah 
Konstitusi atau MK. Hakim Anwar Usman tidak dapat menyidangkan perkara tersebut karena adanya pelanggaran etik berat yang dilakukannya, sebagaimana ditetapkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023. Ia diberikan beberapa sanksi, salah satunya adalah menahan diri untuk tidak terlibat konflik PHPU.

Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani merupakan anggota delegasi Kongres yang kini bertugas untuk perundingan Pemilu 2024. Jika hasil pemilu tidak seimbang, bagaimana tanggapan Anda?
Mahkamah MK Fajar Laksono mengatakan, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 membawa perubahan terhadap putusan MK yang selama ini dikuatkan Mahkamah Konstitusi.
Fajar menjelaskan, untuk mencapai mufakat putusan sidang, hakim harus berunding. Ayat 4 Pasal 45 Perpres tersebut menyatakan, “Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis mengenai permohonannya,” terhitung mulai Senin, 15 April 2024.

Pembahasan akan dilanjutkan pada sidang pleno hakim konstitusi berikutnya jika belum ada keputusan. Untuk mencapai kesepakatan mengenai putusan persidangan, hakim Mahkamah Konstitusi harus bersidang paling sedikit dua kali sidang.
Pemungutan suara akan dilakukan jika kesepakatan dengan suara bulat tidak dapat diperoleh setelah dua putaran diskusi. “Pasal 45 ayat (8) UU MK berlaku,” kata Fajar, jika terjadi suara seri empat berbanding empat.

Hal ini menandakan bahwa ketua rapat pleno hakim konstitusi memberikan suara yang menghasilkan putusan. Suhartoyo menjadi hakim ketua dalam sidang Pilpres 2024. Soehartoyo dengan demikian akan memberikan suara penentu dalam polemik Pilpres 2024.
Diketahui, pada Jumat, 5 April 2024, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan perkara PHPU yakni perselisihan seputar Pilpres 2024. MK akan menyelenggarakan rapat resmi permusyawaratan hakim (RPH) besok, Selasa, 16 April 2024, sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April.

Seiring berjalannya waktu, hakim konstitusi mengkaji secara mendalam hasil persidangan yang berlangsung antara 27 Maret hingga 5 April itu.
Ada dua calon yang terlibat sengketa Pilpres 2024: paslon pertama, 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon kedua, 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Paslon nomor urut 2, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh kedua partai dalam gugatannya yang juga menuntut penjadwalan ulang pemilu presiden tanpa pasangan tersebut.

Komentar